![]() |
| Layanan Top Up E-Money Bukalapak Di Nonaktifkan BI, Ada Apa? |
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Eni V Panggabean, di Jakarta, Senin, 2 Oktober 2017, mengatakan Bank Indonesia sudah mengatur adanya kewajiban memiliki izin untuk penerbit uang elektronik bukan bank bagi perusahaan seperti Bukalapak berdasarkan Surat Edaran BI Nomor 16/11/DKSP pada Juli 2014.
"Setiap bank atau lembaga selain bank yang menyelenggarakan uang elektronik dengan jumlah Rp 1 miliar ke atas wajib memiliki izin Bank Indonesia," kata Panggabean.
Hal itu sesuai dengan ketentuan syarat dalam surat edaran itu, yang merupakan aturan teknis dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas PBI No 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik.
Namun dia menegaskan pengguna Bukalapak dan BukaDompet masih dapat menggunakan saldo di uang elektronik itu untuk berbelanja maupun dicairkan. Layanan yang dihentikan hanya tambah saldo alias top up.
"Dana di akun pengguna tetap dapat digunakan," ucap Panggabean.
Jika syarat prinsip terpenuhi, izin yang diberikan Bank Indonesia kepada Bukalapak sebagai penerbit uang elektronik berjangka waktu lima tahun.
Bukalapak melalui pemberitahuan di laman resminya, menyatakan fitur tambah saldo dinonaktifkan hingga mendapatkan izin uang elektronik dari Bank Indonesia.
Agen Poker Online - "Dana yang ada di BukaDompet-mu masih bisa kamu gunakan untuk berbelanja dengan lebih praktis atau dicairkan," ujar Bukalapak.

0 komentar:
Posting Komentar