Senin, 11 Desember 2017

Desember 11, 2017
Belum Ada Satu Bulan Menghirup Udara Bebas, R Harus Kembali Mendekam di Penjara
Pokervqq - Belum ada satu bulan keluar dari lapas Gowa, seorang pria berinisial R 28 tahun kembali ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Makassar. Ia kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu sebebanyak 2 gram.

R di tangkap bersama tiga rekannya yang sudah lebih dulu tertangkap. Saat penggerebekan ketiganya sedang berpesta sabu. Tersangka tercata sudah beberapa kali keluar masuk tahanan dengan kasus yang sama.

AKBP Aris Bachtiar mengatakan, penggerebekan tersebut berkat adanya laporan dari warga sekitar. Kawanan pengedar sabu tersebut sudah lama menjadi target operasi mereka.

Setelah penangkapan tiga tersangka, polisi melanjutkan operasi dengan tujuan mengejar R hingga ke rumahnya. Setiba di kediaman R, yang bersangkutan tidak ada di tempat. Lalu polisi memancing R untuk bertemu di Jl Suka Ria dengan modus ingin membeli sabu. Tersangka benar datang dan langsung ditangkap.

Agen Poker Online - Total pelaku yang ditangkap ada empat orang berinisial R (28), RE (21), I (25) dan RJ (25). Saat ini keempat pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka di jerat dengan melanggar UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 2 untuk R dan RE sebagai pengedar dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. Sementara I dan RJ sebagai pemakai di jerat melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar