![]() |
| Lagi-lagi Terjadi Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kali Ini Terjadi di Pesantren |
Berdasarkan informasi, diketahui korban pencabulan hingga saat ini berjumlah lima orang yang masing-masing berinisial L 20 tahun, AA 17 tahun, JA 16 tahun, YU 14 tahun dan MY 13 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan, sebab diduga masih ada korban lainnya.
Kasus ini terungkap, lantaran dari salah satu korban diketahui sedang hamil. Kehamilan santriwati tersebut akhirnya diketahui oleh warga sekitar dan polisi. Anggota dari kepolisian langsung melakukan penyelidikan terkait kehamilan santriwati tersebut, dan polisi melakukan penahanan terhadap N selaku pendiri pesantren tersebut.
Dikabarkan pelaku melakukan aksinya di ruang kerjanya. Pelaku bermodus memerintahkan para korbannya untuk membersihkan ruang kerjanya, ruang dapur, hingga ke kamar tidur tersangka. Ketika korban sedang menjalankan tugas yang diberikan, di saat itu N melakukan aksinya dengan mencium korban dan mencabulinya.
Agen Poker Online - Saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijeran dengan pasal berlapis yaitu pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 E UU RI NO 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 komentar:
Posting Komentar