![]() |
| Seakan Tak Parnah Ada Jerahnya, 2 Pengedar Narkotika Jenis Sabu Kembali Berhasil Ditangkap |
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 11 juta. Penangkapan tersebut bermula ketika DP sedang menumpangi kapal jenis speedboat di Dermaga Sungai Lais, Palembang.
Dikabarkan saat mereka ingin ditangkap, DP mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke sungai. Namun, diketahui dengan cepat oleh kepolisian.
Tersangka akhirnya tak bisa mengelak lagi. Dan pelaku mengaku bahwa barang tersebut milik IS, berdasarkan infomasi tersebut polisi langsung melakukan penangkapan di kediaman IS.
Agen Poker Online - Dari introgasi yang dilakukan, mereka mengaku bukan hanya untuk dijual, namun sabu tersebut juga untuk dipakai sendiri. Atas perbuatannya, mereka di ancam dengan Pasal 114 KUHP dan 112 KUHP Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.

0 komentar:
Posting Komentar