![]() |
| 2 Warga Tasikmalaya Menjual SIM Palsu Dengan Harga Rp 60 Ribu |
''Mereka menjual SIM palsu seharga Rp 60 ribu, sudah cukup lama beroperasinya, ini penangkapannya hasil penelusuran dari informan,'' ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Adi Nugraha kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).
Diketahui kedua tersangka memalsukan SIM kepada sasaran warga yang tidak mau mengikuti proses dan administrasi lainnya, dalam pembuatan SIM di Markas Polresta Tasikmalaya.
''Sasarannya warga yang enggan membuat SIM di Kepolisian,'' ungkapnya.
Dia menjelaskan, menurut pandangan masyarakat awam, SIM yang dibuat tersangka sangat mirip dengan aslinya.
Namun SIM yang diterbitkan secara resmi tidak akan bisa ditiru, dikarenakan terdapat logo hologram dan tampilan lainnya sebagai pengaman.
''Dari kasat mata ada perbedaan, tapi memang agak sulit seperti tulisannya berbeda, logo-logo hologramnya tidak ada, agak kusam juga,'' katanya.
Tersangka bukan hanya membuat SIM palsu, tetapi memalsukan ID Card berbagai perusahaan untuk tujuan penipuan dan penggelapan mobil rental.
''ID card perusahaan yang dibuatnya itu untuk menyewa atau rental mobil, kemudian mereka jual,'' ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 SIM palsu, 25 KTP, 18 ID card palsu, dan satu set komputer.
Agen Poker Online - Tersangka dijerat Pasal 263 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan tahun.

0 komentar:
Posting Komentar