![]() |
| Dua Pencuri Dengan Modus Penipuan di ATM Berhasil Dibekuk Polisi |
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi menyampaikan, kedua tersangka berinisial AA (47) warga Ciamis dan GY (42) warga Bogor. Kedua tersangka diamankan usai menipu dan mengambil uang milik seorang korban yang bernama Rista Daniyati (31) warga Bantul di ATM yang berada di SPBU Pandak, Bantul.
''Korban pada hari Minggu (19/10/2017) pukul 11.00 WIB melakukan transaksi di mesin ATM di SPBU Pandak, Usai melakukan transaksi, kartu ATM korban tertelan mesin,'' kata Imam di Mapolres Bantul, Selasa (21/11/2017.)
Imam mengatakan usai kartu ATM-nya tertelan mesin, korban kemudian didatangi oleh tersangka GY. Oleh tersangka GY, korban disarankan agar menghubungi nomor telepon yang ada di stiker yang tertempel di mesin ATM.
''Korban pun langsung menghubungi nomor telpon yang ada di stiker. Telepon dari korban ini diangkat oleh tersangka AA yang mengaku sebagai pegawai bank. Setelah itu korban diminta untuk memencet beberapa tombol dan menyebutkan nomor PIN ATM ke tersangka AA. Setelahnya korban diminta untuk datang ke kantor Bank BRI terdekat,'' ujar Imam.
Keesokan harinya korban langsung ke Kantor Bank BRI. Saat melihat saldo tabungannya, korban pun kaget uang sebesar Rp 14.3 juta miliknya lenyap. Korban pun segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
''Tersangka kami bekuk di wilaya Jawa Barat. Barang bukti yang kami amankan yakni satu stiker warna biru bertulisan BANK BRI dengan nomor pengaduan, dua botol lem G, tiga potongan gergaji besi, dua double tip, satu buah kunci Inggris yang patah tangkainya,'' ungkap Imam.
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu Honda Beat warna hitam dengan plat nomor AB 5337 FY. Selain itu ada juga obeng min yang turut diamankan,'' lanjutnya.
Agen Poker Online - ''Kedua tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan Hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,'' pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar